JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89 di tiga lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya, dengan total nilai mencapai Rp49 miliar. Penyitaan ini dilakukan pada 30 Desember 2024, dan merupakan bagian dari penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Andreas Andrianto.
Kasubdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agus Waluyo, menjelaskan bahwa penyitaan pertama dilakukan terhadap tanah dan bangunan di Cluster Sutera Narada, Jalan Sutera Narada IV No. 19, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. Tanah tersebut seluas 642 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp15 miliar, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01511/Pakulonan seluas 369 m2 dan SHGB Nomor 01513/Pakulonan seluas 273 m2.
Penyitaan kedua dilakukan di Kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), yang berlokasi di Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06, Podomoro City, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aset yang disita berupa rumah susun dengan estimasi nilai sekitar Rp30 miliar.
Selain itu, penyitaan ketiga dilakukan di sebuah ruko yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B No. 20, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan nilai sekitar Rp4 miliar berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1982/Tanjung Duren Utara.
Menurut Kombes Agus Waluyo, seluruh aset yang disita merupakan hasil penelusuran aliran dana yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Andreas Andrianto. Kasus ini berawal dari laporan penipuan investasi robot trading Net89 yang diterima Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022, dengan nomor laporan LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus, Kompol Karta, menjelaskan bahwa aset-aset tersebut bukan atas nama tersangka Andreas Andrianto, melainkan atas nama istrinya, Theresia Lauren, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. “Aset ini atas nama istrinya, Theresia Lauren, yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang,” ungkap Karta.
Sementara itu, Karta juga mengungkapkan bahwa rumah yang disita di Perumahan Narada Alam Sutera bukan merupakan kantor, melainkan rumah pribadi dari tersangka dan keluarganya. Rumah tersebut dihuni oleh anak perempuan dari tersangka Andreas, yang saat ini sudah ditahan dengan inisial MA.
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana hasil penipuan yang terjadi dalam investasi robot trading Net89, serta untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban. Kasus ini masih terus dalam penyelidikan, dan pihak kepolisian berjanji akan terus mengusutnya hingga tuntas.
Dengan total nilai penyitaan yang mencapai Rp49 miliar, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana ekonomi khusus, terutama terkait dengan penipuan dan pencucian uang yang merugikan masyarakat.
(N/014)