SUMUT -Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap seorang kurir narkoba lintas negara berinisial AS (39) yang membawa sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Dari tangan AS, polisi menyita 2 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
AS ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada 28 Januari 2025. Saat diamankan, AS hanya bisa pasrah tanpa perlawanan. Ia bahkan mengakui bahwa narkoba tersebut disimpan dalam ransel yang berisi pakaian.
Jalur Laut untuk Selundupkan Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengungkapkan bahwa AS merupakan warga Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sebelumnya, ia telah merantau dan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia selama tujuh tahun. Saat kembali ke Indonesia, ia memilih menjadi kurir narkoba dengan jalur laut guna menghindari deteksi aparat keamanan.