RIAU -Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap setelah terbukti menjual kawasan hutan seluas 150 hektare yang masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kedua pejabat desa tersebut, Zulkarnaen (Kades) dan Waryono (Sekdes), bersama tiga pelaku lainnya, Junaidi, Nuriman, dan Usman, kini ditetapkan sebagai tersangka dengan total transaksi mencapai Rp 1,8 miliar.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah petugas gabungan yang terdiri dari KPH Indragiri, Dinas LHK Riau, dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh melakukan patroli di Desa Siambul. Saat patroli dilakukan pada Maret 2024, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan, berupa penggunaan alat berat untuk pembuatan jalan yang rencananya akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengonfirmasi penangkapan lima orang tersangka dalam kasus ini. "Benar, ada lima orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengerjaan kawasan hutan di Siambul," ujar Fahrian pada Kamis (6/2/2025).
Fahrian menjelaskan bahwa para tersangka telah melakukan transaksi jual beli lahan yang tidak sah. Zulkarnaen dan Waryono menerbitkan surat-surat tanah palsu (sporadik) untuk memfasilitasi penjualan kawasan hutan tersebut. Junaidi, Nuriman, dan Usman kemudian membeli lahan tersebut dengan harga Rp 1,8 miliar, yaitu Rp 12,5 juta per hektar.