SURABAYA -Sidang perdana kasus perundungan yang melibatkan Ivan Sugiamto (39), pelaku pemaksaan terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (5/2/2025).
Sidang tersebut menghadirkan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU Ida Bagus Putu Widnyana mendakwa Ivan dengan pasal berlapis.
Dakwaan pertama terkait dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, sementara dakwaan kedua berkaitan dengan Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan.