Prabowo Usulkan Vonis 50 Tahun untuk Koruptor, Pukat Beri Catatan Kritis

BITVonline.com - Selasa, 31 Desember 2024 07:57 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/12WhatsApp-Image-2024-12-31-at-14.56.57.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah divonis dengan hukuman berat, bahkan hingga 50 tahun penjara. Pernyataan ini disampaikan oleh Prabowo dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024). Usulan tersebut terkait dengan kasus korupsi yang merugikan negara secara signifikan, salah satunya yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis, yang divonis 6,5 tahun penjara meski menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Prabowo menilai vonis terhadap koruptor harus lebih berat, terutama jika kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Ia juga mengkritik putusan hakim yang dianggap terlalu ringan, meminta agar Jaksa Agung melakukan banding dan mengusulkan vonis yang lebih berat, yakni 50 tahun penjara.

“Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah,” ujar Prabowo dalam acara tersebut. Namun, usulan Prabowo ini mendapat catatan kritis dari Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat). Zaenur memahami keprihatinan Prabowo terhadap maraknya korupsi di Indonesia dan rendahnya vonis yang dijatuhkan kepada koruptor, namun ia menyarankan agar Presiden lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan terkait putusan pengadilan. “Ada baiknya sebagai seorang Presiden yaitu eksekutif dapat menahan diri dari membuat pernyataan yang bersifat publik mengenai putusan pengadilan,” ujar Zaenur melalui pesan suara kepada detikcom, Selasa (31/12/2024). Menurut Zaenur, Presiden harus menghargai keputusan pengadilan sebagai produk dari kekuasaan yudikatif.

Zaenur juga mengkritisi penggunaan kata ‘rampok’ oleh Prabowo untuk menggambarkan para terdakwa korupsi, khususnya dalam kasus Harvey Moeis. Ia menilai bahwa kerugian negara yang disebutkan dalam kasus tersebut bukanlah hasil dari perampokan, melainkan kerugian perekonomian dan kerusakan lingkungan akibat perbuatan korupsi. “Bahwa kasus Harvey Moeis dan kawan-kawan itu adalah kerugian perekonomian, bukan merampok negara ratusan triliun,” kata Zaenur. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kerugian yang disebutkan dalam kasus tersebut berasal dari kerusakan lingkungan, bukan uang negara yang diambil oleh para terdakwa. Zaenur juga menyatakan bahwa vonis 50 tahun penjara sangat tidak mungkin terjadi karena hukum Indonesia menetapkan batas maksimal pidana penjara hanya 20 tahun. Ia berharap Presiden Prabowo lebih fokus pada upaya reformasi sistem hukum dan peraturan yang terkait dengan penuntutan kasus korupsi.

“Presiden bisa melakukan review terhadap peraturan regulasi yang menyebabkan adanya disparitas yang cukup lebar antara tuntutan dan vonisnya,” tambah Zaenur. Ia juga menyoroti ketidakjelasan dalam penghitungan kerugian perekonomian dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang perlu diperjelas agar keadilan dapat ditegakkan lebih efektif. Zaenur menegaskan bahwa arah pemberantasan korupsi yang digagas oleh Presiden Prabowo masih belum jelas, dan pemerintah perlu lebih solid dalam menyampaikan kebijakan yang terukur dan tidak hanya mengandalkan pidato publik.

(christie)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

KPK: Praktik Korupsi Sudah Dimulai Sejak Masuk Partai Politik

Hukum dan Kriminal

Orangutan Sumatera Masuk Ladang Warga, BBKSDA Evakuasi ke Hutan Leuser

Hukum dan Kriminal

Harga Sembako Merangkak Naik, Cabai Rawit Tembus Rp64 Ribu per Kg

Hukum dan Kriminal

Hadapi AI dan Digitalisasi: Menaker Yassierli Minta Serikat Buruh Tak Hanya Fokus Advokasi, Tapi Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Hukum dan Kriminal

Rico Waas Genjot “Medan Satu Data”, Percepat Layanan Publik dan Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Hukum dan Kriminal

SP3 Terbit, KPK Hentikan Penyidikan Siman Bahar dalam Kasus Anoda Logam Antam