JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang bekerja sama dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait permohonan praperadilan
Hasto Kristiyanto. FGD ini menghasilkan kesimpulan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berpotensi melakukan pelanggaran hukum dalam penetapan tersangka Hasto.
Beberapa pakar hukum yang terlibat dalam diskusi ini adalah Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof Eva Achjani Zulfa, Prof Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, Idul Rishan, Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator. Dalam diskusi tersebut, dibahas soal penetapan tersangka Hasto Kristiyanto berdasarkan laporan pengembangan penyidikan. Menurut Prof Amir Ilyas, Hasto tidak terlibat langsung dalam kasus suap terkait Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri yang sudah divonis sebelumnya.