MAKASSAR - Seorang pria berinisial AI di Kota
Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga memaksa kekasihnya, NA (21), untuk menggugurkan kandungannya. Kasus ini terungkap setelah NA mengalami sakit perut hebat dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara
Makassar pada Minggu (2/2/2025). Saat itu, kandungan NA yang berusia lima bulan mengalami keguguran.
Janin yang diduga berjenis kelamin perempuan dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyelidikan, NA diduga menggunakan obat penggugur kandungan yang dibeli secara daring dengan bantuan kekasihnya, AI.