JAKARTA - Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas
Gregorius Ronald Tannur kembali menarik perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pengacara keluarga
Dini Sera Afrianti, Meigi Angga Kuswantoro dari LBH Damar Indonesia, mengungkapkan adanya upaya lobi yang dilakukan oleh pihak Ronald Tannur. Salah satunya adalah tawaran uang Rp 30 juta kepada ibu Dini agar jenazah anaknya tidak diautopsi.
Meigi menjelaskan bahwa tawaran tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di RSUD Dr. Soetomo. Namun, tawaran itu langsung ditolak oleh keluarga Dini. "Kami menolak karena autopsi penting untuk dilakukan," kata Meigi di persidangan.