JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius
Ronald Tannur kembali digelar di
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/2/2025). Dalam sidang kali ini, pengacara Dini Sera Afrianti dari LBH Damar Indonesia, Meigi Angga Kuswantoro, mengungkap tawaran suap yang melibatkan pihak
Ronald Tannur. Meigi mengungkapkan bahwa pengacara
Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menawarkan uang sebesar Rp 2 miliar untuk mengatur jalannya perkara kematian Dini Sera Afrianti.
Menurut Meigi, tawaran tersebut disampaikan sebelum perkara Ronald Tannur masuk ke pengadilan. Awalnya, pihak Ronald Tannur menawarkan Rp 800 juta, namun kemudian meningkat menjadi Rp 2 miliar jika kasus tersebut berhasil "diselesaikan" sesuai dengan keinginan mereka. Meigi menegaskan bahwa tawaran tersebut ditolak oleh pihak keluarga Dini dan tim pengacara.