MEDAN– Seorang pria bernama Raman Krisna (44), warga Dusun I, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, meluapkan rasa kecewanya terhadap kinerja Polrestabes Medan terkait kasus dugaan penipuan arisan yang telah dilaporkannya sejak 21 September 2021.
Meskipun sudah hampir lima tahun berlalu, kasus tersebut hingga kini belum juga menemui titik terang.
Raman, yang bekerja sebagai pedagang, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 24 juta akibat mengikuti arisan konvensional yang dikelola oleh SA dan AG, teman sekolah istrinya.
Uang tersebut awalnya ia kumpulkan untuk membeli tanah dan membangun rumah bagi keluarganya. Namun, harapannya pupus setelah penyelenggara arisan menghilang tanpa jejak.