JAKARTA –Sidang etik terhadap eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, terkait dugaan pemerasan dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, kembali dilanjutkan. Sidang ini digelar secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/1). AKBP Malvino disidang bersama dua bawahannya, yang juga terlibat dalam kasus ini.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, turut mengawasi jalannya persidangan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. “Sidang ini merupakan kelanjutan dari yang sebelumnya, dengan AKBP Malvino serta dua bawahannya yang disidang terkait dugaan pemerasan. Struktur pertanggungjawaban mereka sedang diperiksa,” ujar Anam kepada wartawan usai sidang.
Anam menjelaskan bahwa sidang terhadap AKBP Malvino masih dalam tahap pemeriksaan, dan belum mencapai tahap putusan. Pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa terkait keterlibatan AKBP Malvino dalam praktik pemerasan terhadap pengunjung DWP 2024.
“Tadi sidang diskors untuk dilanjutkan hari ini. Dua orang yang disidang bersama Malvino adalah Kanit yang berada di bawah struktur jabatannya,” ujar Anam.
Di sisi lain, sidang etik terhadap Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, yang turut terlibat dalam kasus ini, sudah menghasilkan putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) pada 31 Desember 2024 lalu. Donald bersama dua bawahannya melakukan banding atas putusan tersebut.
Selain itu, Anam memaparkan bahwa dalam sidang sebelumnya, pembahasan utama adalah mengenai siapa yang merencanakan dan memerintahkan aksi pemerasan dalam acara DWP yang berlangsung pada 13-15 Desember 2024. Semua aliran dana pemerasan juga telah ditelusuri secara rinci, termasuk pihak yang menyimpan dan menyalurkan dana tersebut.
“Saat ini, seluruh yang terlibat dalam sidang etik adalah anggota kepolisian dan pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian. Belum ada pihak sipil yang terlibat dalam persidangan ini,” jelas Anam.
Dalam kasus ini, 18 anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pengunjung asal Malaysia yang menghadiri DWP 2024. Modus operandi yang digunakan oleh oknum polisi tersebut adalah dengan melakukan tes urine mendadak kepada pengunjung, meskipun hasil tes menunjukkan bahwa mereka negatif menggunakan narkoba. Uang diperas dari pengunjung meskipun tes urine tidak menunjukkan hasil positif.
Anam juga menegaskan bahwa meskipun sidang etik belum selesai, dia yakin kasus ini berpotensi mengarah pada pidana. “Kami akan menuntaskan kasus ini dan mencari kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Kami menunggu perkembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Proses hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam pemerasan ini semakin jelas, dan masyarakat menanti apakah tindakan pidana akan dilanjutkan setelah sidang etik selesai.
(N/014)