Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan PT Timah. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi di perusahaan tambang tersebut. Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan perkembangan tersebut di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Kejagung memastikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk memberantas praktik korupsi dan menciptakan transparansi dalam pengelolaan sektor tambang di Indonesia. Penetapan tersangka korporasi ini menambah deretan langkah tegas Kejagung dalam menangani kasus korupsi besar, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
(CHRISTIE)