Denpasar – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mencatatkan sebanyak 226 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam berbagai tindak pidana di Pulau Dewata. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, angka ini mencakup berbagai jenis kejahatan, mulai dari pidana umum, tindak pidana khusus, hingga narkoba.
“Sepanjang tahun 2024, ada 226 WNA yang ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana di Bali, yang mencakup kejahatan kriminal umum, narkoba, dan pidana khusus,” ujar Kapolda Bali dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (30/12/2024).
Dari 226 WNA tersebut, sebagian besar berasal dari negara-negara dengan hubungan erat dengan Bali sebagai tujuan wisata internasional. WNA asal Amerika Serikat (AS) tercatat sebagai yang terbanyak, dengan jumlah 34 orang, diikuti oleh Australia dengan 32 orang, Rusia sebanyak 28 orang, Inggris 25 orang, dan Jerman 12 orang.
“Tentu saja jumlah ini belum termasuk WNA yang ditangani oleh pihak Imigrasi, BNN Bali, dan penyidik lainnya,” tambah Daniel. Selain itu, Polda Bali juga menetapkan lima tersangka WNA dalam kasus tindak pidana khusus dan siber. Sementara itu, kasus narkoba juga menjadi perhatian dengan total 88 WNA yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika.
Selain menjadi pelaku tindak pidana, Bali juga tercatat sebagai tempat di mana WNA menjadi korban kejahatan. Polda Bali mencatat sebanyak 228 WNA yang menjadi korban kriminalitas sepanjang tahun 2024, meningkat 31 persen dibandingkan dengan tahun 2023.
(CHRISTIE)