MEDAN –Polrestabes Medan berhasil menangkap empat warga sipil yang terlibat dalam kasus pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Sianipar (44), di Kabupaten Deli Serdang. Empat orang yang ditangkap tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan dalam konferensi pers pada Jumat (3/1/2025), bahwa masih ada tujuh orang pelaku yang dalam pengejaran. Ketujuh orang tersebut diidentifikasi dengan inisial F, R, RSH, E, NIG, J, dan FS. Gidion menyebutkan, mereka turut membantu menganiaya korban sebelum dibawa ke Labura bersama Serka Holmes Sitompul.
Keempat tersangka yang telah ditangkap dan ditahan adalah CJS alias Jovan (23), MFIH alias Aji (25), FA (37), dan Faisal (45). Para tersangka ini diduga terlibat dalam penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban, Andreas Sianipar. Mereka kini berada dalam tahanan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku dan menetapkan status tahanan terhadap mereka,” kata Gidion.
Peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi di dua lokasi, yaitu di depan rumah dinas Serka Holmes di asrama TNI Abdul Hamid Kecamatan Sunggal dan di kandang lembu yang ada di dalam asrama tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah ada penganiayaan lanjutan di lokasi lain.
Berdasarkan keterangan para tersangka, Gidion mengungkapkan bahwa Serka Holmes diduga memerintahkan para pelaku untuk membunuh korban. “Dari keterangan tersangka lain, ada kalimat perintah untuk membunuh korban,” ujar Gidion.
Sejauh ini, motif pembunuhan yang diduga menjadi pemicu peristiwa ini adalah masalah pengembalian mobil yang disewa korban dari Serka Holmes. Korban diduga tidak mengembalikan mobil tersebut, yang kemudian memicu peristiwa tragis ini. “Motifnya masih dalam pendalaman lebih lanjut, tetapi yang muncul hari ini adalah bahwa korban menyewa mobil milik tersangka HS dan tidak mengembalikannya, sehingga tersangka membunuh korban bersama-sama,” jelas Gidion.
(N/014)