KASUS KORUPSI PUPUK SUBSIDI DI MADIUN KERUGIAN NEGARA CAPAI 500 JUTA

BITVonline.com - Jumat, 07 Oktober 2022 13:50 WIB

MADIUN BAYANGKARA.CO-Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sudah meminta auditor independen untuk menghitung kerugian negara yang terjadi dalam pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2019 di Kabupaten MadiunHasil penghitungan sementara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 500 jutaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti yang dikonfirmasi awak media Jumat (7/10/2022) menyatakan, taksiran kerugian negara itu masih bersifat sementara.

Pasalnya masih ada beberapa dokumen yang dilengkapi penyidik Kejari Madiun untuk diserahkan kepada tim auditor.

Kerugian sementara di atas Rp 500 juta. Namun kalau dilengkapi datanya maka angkanya lebih dari itu,” ujar Nanik yang didampingi Kasi Pidsus, Purning Dahono Putro.

Menurut Nanik, tim penyidik pekan depan akan menyerahkan dokumen kekurangan yang dijadikan acuan untuk menghitung kerugian negara kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019.

Pasalnya saat proses penghitungan, tim auditor meminta seluruh petani yang menerima pupuk bersubsidi diperiksa.

“Ahli (auditor) kemarin meminta data lengkap sekali. Jadinya tidak mau disampling. Akhirnya kasipidsus harus memeriksa semua petani yang daftarnya masuk dalam penerima pupuk bersubsidi. Jadi harus diperiksa semuanya yang tercantum dalam RDKK. Dengan demikian perlu waktu,” tutur Nanik.

Nanik menuturkan, untuk menjadikan seorang tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti yang cukup. Alat bukti itu berupa keterangan saksi, ahli, dan surat.

Untuk saat ini, penyidik Kejari Madiun sudah mendapatkan keterangan saksi. Tinggal mendapatkan keterangan ahli dan surat.

Keterangan ahli berupa keterangan tim auditor yang menyatakan adanya kerugian negara.Sementara surat berupa dokumen yang menyebutkan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

Keterangan ahli dan surat yang dibutuhkan lagi untuk penetapan tersangka. Setelah ahli (auditor) ini fix, maka ahli tersebut dapat diperiksa sebagai saksi dengan memberikan keterangan terkait hasil penghitungan kerugian negara,” tutur Nanik.

Nanik menuturkan sejatinya penyidik ingin segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun penyidik masih membutuhkan alat bukti lain sebagai bekal menetapkan tersangka.

Ia khawatir bila menetapkan tersangka dengan alat bukti tidak cukup maka berpotensi dipraperadilankan.

“Kita juga inginnya cepat (menetapkan tersangka). Tetapi kalau nanti dipraperadilkan kalah maka sia-sia penyidikan yang sudah dilakukan selama ini,” demikian Nanik. (Red)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Geger! Mayat dalam Karung Ditemukan di Medan Denai, Polisi Turun Tangan

Hukum dan Kriminal

Sahroni Tak Ambil Gaji DPR Sampai 2029, Semua Disalurkan untuk Kegiatan Sosial

Hukum dan Kriminal

BRIN Prediksi Idul Fitri 1447 H Berpotensi Jatuh pada 21 Maret 2026

Hukum dan Kriminal

Kadiskop UKM Sumut Naslindo Sirait Mundur Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp7,8 M

Hukum dan Kriminal

Kebakaran di Desa Rugemuk: Pasutri Lansia Tak Terselamatkan, Rumah Ludes dalam Hitungan Menit

Hukum dan Kriminal

Advokasi Hukum “On the Track”, Pemko Binjai Raih Empat Penghargaan dari Kemenkum Sumut