Peredaran Kosmetik Ilegal Menggila, BPOM Temukan 69 Merek Berbahaya Senilai Rp 8,91 Miliar

BITVonline.com - Jumat, 03 Januari 2025 11:10 WIB

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini mengungkapkan hasil pemantauan mereka pada periode Oktober hingga November 2024 terkait peredaran kosmetik ilegal dan produk berbahaya. Dalam operasi tersebut, BPOM berhasil menyita sedikitnya 69 merek kosmetik yang mengandung bahan terlarang, dengan total lebih dari 200 ribu produk yang beredar hanya dalam sebulan. Nilai ekonomi peredaran ini diperkirakan mencapai Rp 8,91 miliar.

Mayoritas produk kosmetik ilegal yang ditemukan adalah produk impor, dengan sebagian besar berasal dari Tiongkok, namun ada juga yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Berdasarkan hasil pengujian, banyak produk ini mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10). Bahan-bahan ini sangat berisiko bagi kesehatan, terutama bila digunakan dalam jangka panjang. Pewarna rhodamin B, yang biasa digunakan dalam tekstil, dapat menyebabkan gangguan hati atau liver dan bahkan kanker.

Sebanyak 69 merek kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya telah ditemukan dan disita oleh BPOM, antara lain: 2099, JIOPOIAN, PURE MILK, 4K, JOEEYLOVES, PURE SOAP, 88, JOMEEL, QIC, ADMD, JUNGLE, Q-NIC, AICHUN BEAUTY, K PLUS, RDL HYDROQUINONE TRETINOIN, ANNIES, KOJIC ACID, RDL WHITENING TREATMENT, ANYLADY, LAMEILA, SAKURA GIRL, AQUA BEAUTY, LANHERLA, SHILIYA, AR, LEIXINA, SKINDOSE, ARABELA, LING ZHI, SNOWQUEEN, BIONIC, LYBELL, SVMY, BP, MAX MAN, TANAKO, CROENT, MEIBAOGE, TASTE OF LOVE, CSRO, MEIDIAN, THE ELF, DAVIS, MILA COLOR, TIPSY, DNM, MY CHOICE, TOOFME, FLOWLY, NAO, V.LAB, FROZEN, NARIS, WER, FRS, NEUTRO, WIDYA WHITENING, FUYAN, ODINA, WIS, GINSENG SEAWEED, ORANOT, WNP’L, GUANJING, PEI MEI, XIXI, HOYON, PONY BEAUTY, dan ZF.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk kosmetik. BPOM juga menyarankan agar konsumen lebih berhati-hati dengan kosmetik yang memiliki warna mencolok, karena sering kali mengandung pewarna berbahaya. Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, BPOM juga menemukan bahan baku obat ilegal yang digunakan dalam produksi skincare di Bandung. Bahan-bahan terlarang seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid ditemukan dalam produksi rumahan yang dilakukan oleh produsen tidak berwenang.

Produk ilegal ini didistribusikan ke berbagai klinik kecantikan di Pulau Jawa, termasuk Bandung, Cimahi, Surabaya, Solo, Yogyakarta, dan Jember. Jumlah barang bukti yang ditemukan mencapai 208 item dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp 4,59 miliar. Jawa Barat menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar, diikuti oleh Jawa Timur (Rp 1,88 miliar), Jawa Tengah (Rp 1,43 miliar), dan Banten (Rp 1,01 miliar).

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terutama yang dijual melalui platform online atau media sosial. Dengan meningkatnya kasus peredaran kosmetik ilegal, kewaspadaan dan edukasi mengenai bahan-bahan berbahaya sangat diperlukan untuk menjaga kesehatan kulit dan tubuh.

(CHRISTIE)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

PSI Buka Suara soal Laporan terhadap Jusuf Kalla: 1000 Persen Jokowi Tak Terlibat!

Hukum dan Kriminal

Pemerintah Tetapkan Kriteria Penerima Program Bedah Rumah BSPS, Ini Syarat Lengkapnya

Hukum dan Kriminal

IHSG Tembus 7.634, Kapitalisasi Pasar Naik Jadi Rp 13.635 Triliun

Hukum dan Kriminal

JK Tegaskan Tak Serang Jokowi: Saya Hanya Beri Nasihat, Sudah Dua Tahun Publik Terbelah Gara-Gara Isu Ijazah

Hukum dan Kriminal

Megawati Kerap Didatangi Dubes Negara Sahabat, Ini Kata Hasto

Hukum dan Kriminal

Sengketa Tanah Abang Memanas, Tiga Pihak Klaim Lahan 4,3 Hektare