Pengacara Penggugat Terkait Ijazah Palsu Minta Jokowi Hadir di Sidang Selanjutnya

BITVonline.com - Selasa, 18 Oktober 2022 09:03 WIB

JAKARTA-Eggi Sudjana selaku kuasa hukum penggugat perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo meminta majelis hakim menghadirkan empat tergugat dalam sidang perdana yang akan digelar pada Senin (31/10/2022) mendatang.

Dalam perkara ini, warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ini urusannya dengan pribadi Pak Jokowi yang diduga ijazahnya palsu. Jadi dengan hormat dan kecermatan majelis hakim dalam panggilan ke depan itu, Presiden Joko Widodo atau saudara Jokowi harus hadir,” ujar Eggi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Dalam persidangan yang ditunda ini, keempat tergugat diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.

Menurut Eggi, Bambang menggugat Jokowi menyangkut pribadinya yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019, sehingga tidak tepat jika diwakili oleh kuasa hukum.

“Saya dengan tadi subsitusi. Subsitusi itu artinya pengganti. Bagaimana kok bisa memilih pengganti?” ucap Eggi.

Tapi dalam kapasitas sekarang yang kami gugat pribadinya, yang melakukan dugaan ijazah palsu. Karena itu tolong ditempatkan posisinya seperti itu,” sambung dia.

Diketahui, sidang pada hari ini ditunda oleh majelis hakim karena tidak lengkapnya surat keterangan kuasa yang dibawa oleh kuasa hukum para tergugat.

Pada kesempatan ini, kuasa hukum dari Jokowi dinyatakan tidak sah dalam persidangan tersebut karena tidak membawa surat keterangan kuasa.Bahwasanya surat kuasa hukum belum dapat kami bawa pada persidangan kali ini, karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa subsitusi,” ujar kuasa hukum Jokowi.

Sedangkan, kuasa hukum dari KPU, MPR, dan Kemendikbud Ristek dinyatakan diminta oleh majelis hakim untuk melengkapi berkas surat keterangan kuasa pada persidangan selanjutnya sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut.

Untuk tergugat I secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa, nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, IV, sudah ada surat kuasanya tapi harus masih dilengkapi,” kata Hakim Ketua Heneng Pujadi.

Sidang perdana atas dugaan ijazah palsu Jokowi itu nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2022 mulai pukul 09.40 WIB.

(V20)

 

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Rektor Baru UIN Padangsidimpuan Dilantik, ISNU dan GP Ansor Beri Apresiasi

Hukum dan Kriminal

DPR Minta Pemerintah Siapkan Skema APBN Hadapi Lonjakan Harga Minyak Dunia

Hukum dan Kriminal

Pasar Terkerek, Rupiah Ditutup Lebih Kuat Didukung Sentimen Geopolitik

Hukum dan Kriminal

Mahfud MD: Pilkada Bisa Langsung maupun Tidak Langsung, Sesuai Putusan MK

Hukum dan Kriminal

Berkas Gubernur Riau Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, Sidang Segera Digelar

Hukum dan Kriminal

Kejari Medan dan Kejati Sumut Selamatkan 3 Aset PT KAI, Senilai Rp 55,85 Miliar