JAKARTA – Marta Panggabean, istri dari Mangapul, salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjerat kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, mengungkapkan rasa kesalnya terhadap suaminya. Marta mengaku keuangan keluarga mereka terganggu akibat masalah hukum yang melibatkan Mangapul.
Hal ini disampaikan Marta saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (7/1/2025).
Marta mengungkapkan bahwa sejak Desember 2024, dirinya tidak lagi menerima gaji suaminya. Padahal, mereka memiliki tiga anak yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. “Tidak ada lagi (terima gaji). Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang. Padahal anak saya ada tiga mahasiswa. Ini yang bikin saya sedih,” ujarnya dengan penuh emosi.
Marta mengaku sangat tertekan dengan kondisi keuangan keluarga yang kian sulit, hingga dia merasa frustasi. “Saya dua kali datang ke ATM, selalu ‘saldo Anda nol’. Sedih sekali itu saya Pak. Saya sampai marah sama bapak, ‘Gara-gara kau jadi begini’,” kata Marta, sambil meneteskan air mata.
Namun, meskipun marah, Marta juga merasa kasihan pada suaminya. “Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini, kami alami kenapa begini, Tuhan,” tuturnya sembari menangis.
Untuk bertahan hidup, Marta mengaku harus meminta bantuan dari kakak iparnya. Dia juga terpaksa menjual perhiasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar biaya kuliah anak-anaknya.
Kasus suap ini melibatkan tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) terkait vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kasus ini bermula ketika ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat untuk membebaskan anaknya. Pengacara tersebut lalu menemui mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mencari hakim yang bersedia menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Suap pun diberikan, dan Ronald Tannur akhirnya dibebaskan. Namun, belakangan terungkap bahwa vonis bebas tersebut diberikan sebagai hasil dari suap.
Setelah terungkapnya kasus ini, Jaksa Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur, dan Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi tersebut, menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun kepada Ronald Tannur.
(N/014)