JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan agar hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), terkait penetapan status tersangkanya dalam perkara suap.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum KPK dalam sidang praperadilan pada Selasa (7/1/2025). Dalam eksepsi, KPK meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, dengan alasan permohonan tersebut tidak jelas dan merupakan materi pokok perkara.
“Kami meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan menetapkan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasarkan hukum,” ujar kuasa hukum KPK dalam persidangan. Selain itu, KPK juga meminta seluruh tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara ini, seperti pencegahan keluar negeri, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti, dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hevearita Gunaryanti Rahayu mengajukan gugatan terhadap status tersangkanya yang diberikan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak, dan dugaan penerimaan gratifikasi. KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Mbak Ita, suami Ita, Alwin Basri, serta dua pengusaha.
Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 10 rumah dan 46 kantor dinas serta organisasi perangkat daerah di Semarang, serta mengamankan barang bukti berupa dokumen APBD, dokumen pengadaan, dan uang senilai Rp1 miliar serta Euro 9.650.
(christie)