JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan pada Senin, 23 Oktober, yang menolak gugatan terkait batas usia maksimum 70 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Pemilu. Gugatan ini diajukan oleh Rudy Hartono, yang berharap batas usia maksimum tersebut dapat diperluas.
Selain itu, dalam hari yang sama, MK juga membacakan putusan terkait uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Guevarrato mengusulkan agar seseorang yang sudah dua kali mencalonkan diri sebagai capres tidak diizinkan untuk ikut dalam kontestasi pemilihan presiden.
https://youtu.be/XbADn483VFQ
Keputusan MK terkait dengan gugatan ini belum dijelaskan dalam deskripsi ini karena belum ada informasi lebih lanjut yang diberikan. MK akan memberikan keputusan berdasarkan pertimbangan hukum mereka terkait dengan kasus ini.
(JOHAN)