JAKARTA-Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan keraguan terkait kemampuan MKMK untuk membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat capres dan cawapres. Dia menjelaskan bahwa kewenangan MKMK hanya terbatas pada isu-isu kode etik hakim konstitusi, dan ini menjadi faktor pembatas dalam upaya pembatalan putusan tersebut.
Jimly Asshiddiqie menyampaikan harapannya bahwa para pelapor yang menduga adanya pelanggaran etik oleh hakim konstitusi mampu meyakinkan MKMK dalam sidang dengan argumen-argumen yang didasarkan pada logika hukum.
Jimly juga menekankan pentingnya fokus pada proses penilaian etika hakim dalam hal ini, dan bagaimana para pelapor dapat meyakinkan lembaga yang berwenang dalam menangani perilaku para hakim.
Terkait dengan pembatalan keputusan hakim MK tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden, Jimly menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat atau hanya berdasarkan emosi semata.
Jimly menjelaskan bahwa MKMK sudah memiliki bukti-bukti yang lengkap terkait kasus ini, dan meskipun begitu, proses pemeriksaan dan sidang tetap harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jimly juga mengakui adanya masalah internal di MK yang memerlukan perbaikan. Dia mengharapkan agar hakim konstitusi tetap independen dalam menjalankan tugas mereka. Sebelumnya,
https://youtu.be/hTRUAcwiRnw
MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah individu yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman dan beberapa hakim konstitusi lainnya.
Mereka diperiksa terkait putusan yang diumumkan pada 16 Oktober lalu, yang mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden, di mana putusan tersebut memutuskan bahwa calon di bawah usia 40 tahun dapat maju dalam pemilihan presiden jika memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
(PAUL)