JAKARTA-Mahkamah Agung Indonesia memiliki tekad untuk mempercepat penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali guna memastikan keberlanjutan sistem peradilan yang efisien. Upaya ini membutuhkan jumlah hakim yang memadai untuk menangani beragam perkara hukum.
Dalam rangka pengadaan hakim, Mahkamah Agung telah mengimplementasikan berbagai perubahan peraturan yang signifikan.Pada tahun 2017, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengadaan hakim, khususnya di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan PTUN dengan sistem penerimaan CPNS. Perma ini mengatur proses seleksi pengadaan hakim dalam sembilan pasal, mencakup berbagai tahap seleksi yang harus diikuti oleh calon hakim.
Lebih lanjut, untuk memperbaiki proses pengangkatan hakim, diterbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2017. Perubahan ini membatasi seleksi calon hakim hanya dari kalangan analis perkara peradilan. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa calon hakim adalah PNS yang berasal dari jabatan analis perkara peradilan dan telah mengikuti pendidikan calon hakim.
Dalam proses pengangkatan hakim, Ketua Mahkamah Agung mengusulkan calon hakim yang telah lulus pendidikan calon hakim kepada Presiden untuk diangkat menjadi hakim. Perlu diperhatikan bahwa peraturan pengangkatan hakim membutuhkan dasar hukum yang berbeda karena ada perubahan status dari pegawai negeri sipil menjadi pejabat negara.
https://youtu.be/FBR32_09X7Q
Data yang diberikan oleh Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa jumlah hakim di tiga lingkungan peradilan mencapai 4.224 orang. Namun, hasil rekrutmen pada tahun 2021 hanya mampu menghasilkan 1.531 orang calon hakim yang diproyeksikan akan menjadi hakim. Dengan begitu, terdapat kekurangan hakim sebanyak 2.693 orang, yang mengindikasikan bahwa upaya pengadaan hakim masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan sistem peradilan yang efisien.
(Paul)