JAKARTA-Bacapres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, membuat keputusan untuk menghormati dan menerima putusan MKMK, yang mengakibatkan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap proses hukum yang berjalan, serta sebagai ungkapan dukungan terhadap lembaga tertinggi, yaitu Mahkamah Konstitusi. Anies menggarisbawahi bahwa putusan tersebut dianggap objektif, mengindikasikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan ketertiban hukum.
Selain itu, Anies berharap bahwa putusan MKMK yang telah diambil akan berkontribusi menjaga kehormatan dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi secara keseluruhan. Dalam konteks ini, kepatuhan terhadap putusan MKMK dianggap sebagai langkah yang penting untuk menjaga kualitas, independensi, dan kewibawaan MK sebagai lembaga hukum dalam menegakkan supremasi konstitusi.
(PAUL)