Palestina – Pemerintah Israel melarang warga Palestina di Tepi Barat untuk mengumpulkan air hujan.Menurut pemerintah Israel, hak atas air hujan dianggap sebagai kepemilikan negara, suatu kebijakan yang telah berlaku sejak tahun 1967 ketika Israel mengambil alih kendali atas semua sumber air di wilayah tersebut.
https://youtu.be/ELQSkM50Akg?si=kRLq_7_V5-Vxp-jd
Kondisi ini diperkuat oleh peraturan yang melarang warga Palestina untuk mengumpulkan air dari sumber-sumber alam, termasuk air hujan, dengan konsekuensi pelanggaran akan dianggap sebagai tindakan melawan undang-undang. Hal ini menciptakan hambatan serius bagi warga Palestina di Tepi Barat, yang menghadapi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.
Proses pembangunan infrastruktur air baru juga terhambat, karena izin dari tentara Israel diperlukan. Warga Palestina tidak diizinkan untuk mengebor sumur air baru, memasang pompa, atau bahkan mengubah sumur yang sudah ada tanpa persetujuan yang sulit diperoleh. Keterbatasan akses terhadap Sungai Yordan dan sumber air tawar lainnya semakin memperparah situasi, mengakibatkan lebih dari 200.000 warga di Tepi Barat kehilangan hak mereka untuk mengakses air bersih.
Amnesty International telah menyoroti ketidakadilan ini, menekankan bahwa larangan ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidaksetaraan hak dasar manusia, seperti hak atas air. Komunitas internasional diharapkan untuk merespons dan mengadvokasi hak-hak warga Palestina, memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang adil dan aman terhadap sumber air, tanpa takut akan diskriminasi atau pembatasan yang tidak adil.
(Ayu lestari)