MATARAM – Polisi menangkap tiga mahasiswa di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Ketiga pelaku ditangkap, karena membeli narkoba jenis ganja 32 gram dari Prancis secara online.
Ketiga mahasiswa ini, dengan inisial RS (22), R (24), dan A (24), ditangkap pada tiga TKP berbeda di Kota Mataram. Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Satresnarkoba Polresta Mataram dan Bea Cukai Mataram. Kasus ini terbongkar setelah ketiga terduga pelaku memesan atau membeli narkotika jenis ganja secara online dari Prancis.
https://youtu.be/9ZtBLt3OXaE
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23,046 gram narkotika jenis ganja, ponsel pintar (HP), dan sejumlah uang tunai.
Mustofa menjelaskan bahwa keberhasilan mengungkap kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari Bea Cukai Mataram. Penangkapan ini menjadi bukti nyata kerja sama antara lembaga penegak hukum untuk memberantas peredaran narkotika di masyarakat.
Selain menangkap pelaku, aparat juga mengamankan satu paket plastik berisi daun ganja, dan lintingan ganja kering, serta bukti pengiriman online dari Prancis. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau rehabilitasi, mengingat ketiganya adalah pengguna. (Ayu lestari)