JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (8/12) menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito, mengumumkan keputusan tersebut dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.
Bagja dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f, dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran tersebut terkait dengan perubahan jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang dilakukan sebanyak empat kali.
https://youtu.be/x4PLKB36dSs
Pertama, Bagja memperpanjang masa pendaftaran dari 13-15 Juni 2023 menjadi 13-21 Juni 2023. Kedua, mengubah jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi dari 10-11 Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023, serta pelaksanaan tes kesehatan dari 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023. Ketiga, mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan dari 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023. Keempat, mengubah jadwal pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dari 16-20 Agustus 2023.
DKPP menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 berakhir pada 14 Agustus 2023, namun Bagja memilih dan menetapkan anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023 serta melakukan pelantikan pada 19 Oktober 2023.
Hakim DKPP menilai Bagja tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai jadwal, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses seleksi. Selain itu, perubahan jadwal sebanyak empat kali dianggap sebagai ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Keputusan DKPP ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu, sekaligus mengingatkan akan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaksanaan tahapan pemilu. (Ayu lestari)