JAKARTA – Keputusan pengadilan yang membatalkan penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang dikenal sebagai Eddy Hiariej, tidak menghentikan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap yang melibatkannya. Meskipun penetapan tersangka Eddy dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, KPK tetap melanjutkan proses penyelidikan dan penerbitan surat penyidikan baru, menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di negeri ini.
Ali, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa meskipun putusan praperadilan membatalkan penetapan tersangka Eddy, hal tersebut hanya menguji aspek formil dari kasus tersebut. Aspek materiil, yang mengacu pada substansi kasus korupsi, tetap menjadi fokus utama dalam proses penyelidikan KPK.
Namun, Ali juga menyebutkan bahwa terdapat perbedaan pandangan antara KPK dan hakim terkait kasus ini. Hakim praperadilan cenderung menggunakan aturan umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sementara KPK memiliki pandangan yang berbeda berdasarkan bukti dan informasi yang telah mereka kumpulkan.
Eddy Hiariej sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8 miliar. Namun, Eddy menentang status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Putusan yang dibacakan pada Selasa, tanggal 30 Januari, oleh Hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej dan membatalkan penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh KPK.
Meskipun demikian, langkah KPK untuk menerbitkan surat penyidikan baru menunjukkan keteguhan lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Keputusan pengadilan tidak menghentikan upaya KPK dalam mengusut kasus tersebut dan memastikan keadilan dijalankan. Hal ini menggarisbawahi pentingnya independensi lembaga penegak hukum dalam menjalankan fungsi dan mandatnya untuk menegakkan supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.
(A/08)