KUNINGAN – Seorang pria berinisial SN (43) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang waria yang bernama Didin (30), yang akrab disapa Gadis. Kasus ini terkuak setelah jasad Gadis ditemukan di dalam kamar kosnya pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Diduga kuat bahwa Gadis adalah kekasih sesama jenis dari tersangka SN. Namun, SN nekat mengakhiri hidup Gadis dengan cara yang keji saat Gadis sedang tidur siang. Setelah melakukan perbuatan mengerikan itu, SN menciptakan skenario palsu agar kematian Gadis terlihat seperti bunuh diri. SN menuliskan surat wasiat palsu dan menyimpan obat-obatan di sekitar jenazah Gadis untuk menyesatkan penyelidikan.
Namun, upaya SN untuk mengelabui warga dan pihak berwenang gagal saat jenazah Gadis diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu. Terungkap bahwa Gadis sebenarnya tewas karena pembunuhan dan bukan karena bunuh diri seperti yang dinyatakan dalam skenario SN.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, menjelaskan bahwa luka yang ditemukan di leher Gadis menjadi bukti yang mengungkap kejahatan SN. SN dan Gadis telah tinggal bersama di kamar kos selama tiga bulan sebelum tragedi ini terjadi.
https://youtu.be/S0Gdv_GPy6c
Setelah SN ditangkap, jenazah Gadis akhirnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) dekat rumahnya. Kematian Gadis dianggap mencurigakan oleh pihak berwenang karena adanya luka di lehernya.
Kasus ini menyoroti kekerasan dan diskriminasi yang masih dihadapi oleh komunitas LGBT di Indonesia, serta pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mengungkap dan menghukum pelaku kejahatan.
(A/08)