LAMPUNG – Seorang pelaku penipuan dengan modus berkedok ritual gaib, akhirnya ditangkap oleh petugas Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, setelah berhasil menipu seorang petani dan meraih keuntungan puluhan juta rupiah. Aksi penipuan dilakukanya dengan meyakini korban bahwa pelaku akan mengambil senjata samurai dari alam gaib dan siap dijual seharga Rp20 miliar
Modus operandi Suparno adalah dengan meyakinkan korban bahwa ia memiliki kemampuan untuk mengambil senjata samurai dari alam gaib, yang kemudian akan dijual dengan harga fantastis. Dalam aksinya, Suparno meyakinkan korban bahwa ritual tersebut memerlukan modal untuk membeli perlengkapan khusus, dan berhasil meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp38 juta dengan janji pengembalian yang fantastis hingga mencapai Rp6 miliar.
Namun, setelah sebulan berlalu sejak penyerahan uang pada Desember 2023, korban hanya menerima dua bungkusan karung dari pelaku yang ternyata berisikan dus air mineral. Hal ini memunculkan kecurigaan korban terhadap aksi penipuan Suparno.
Polisi mengungkap bahwa modus penipuan Suparno bertujuan untuk memperoleh uang dengan cara berfoya-foya dan membayar utang, dengan menggunakan kedok ritual gaib sebagai alat untuk mengelabui korban. Penting untuk dicatat bahwa pelaku tidak memiliki kemampuan atau keterampilan dalam melakukan ritual gaib maupun praktik supranatural apapun.
https://youtu.be/de3xvM-Oiv8
Atas perbuatannya, Suparno dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah masih ada korban lain yang menjadi korban dari penipuan serupa yang dilakukan oleh Suparno.
Dengan penangkapan pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penipuan lainnya, serta memberikan keadilan bagi korban yang telah menjadi mangsa dari aksi penipuan yang dilakukan dengan modus yang mengada-ada dan menyesatkan.
(A/08)