Tangerang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah serius untuk menangani isu pagar misterius yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Menggunakan kapal Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru, tim KKP turun langsung untuk memantau kondisi dan menghentikan sementara aktivitas pemagaran laut yang menjadi perbincangan hangat.
Pemasangan pagar tersebut dikritik karena menghambat akses nelayan ke wilayah perairan pesisir, yang merupakan sumber penghidupan mereka. Langkah penghentian ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho. Dari atas kapal URC Hiu Biru, Pung meninjau langsung proses pemasangan spanduk bertuliskan “Penghentian Sementara Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin”.
Pagar tersebut terbuat dari bambu setinggi enam meter yang dilengkapi dengan anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung pasir. Di dalam area pagar laut, terdapat kotak-kotak kecil yang diduga memiliki fungsi tertentu. Pemasangan pagar laut ini dihentikan sementara karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.
Aktivitas tersebut diperkirakan akan menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengarahkan untuk segera menghentikan segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati.
Pung Nugroho menegaskan bahwa langkah ini adalah respons tegas KKP terhadap aduan dari nelayan setempat serta upaya untuk menegakkan aturan tata ruang laut yang berlaku. “Kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujarnya.
(christie)