BOLTIM – Kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, beberapa pekan lalu, kembali mengemuka setelah dilakukannya rekonstruksi oleh kepolisian setempat. Peristiwa tragis tersebut menimpa seorang bocah berusia 8 tahun yang ditemukan tewas dengan kondisi leher terputus di area perkebunan warga. Rekonstruksi yang dilakukan di beberapa lokasi, termasuk tempat penemuan jasad korban, menjadi pusat perhatian ratusan masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung.
Pelaku pembunuhan, Arnita Mamonto alias Aning, didampingi oleh aparat keamanan dan tim hukum, memperagakan sejumlah adegan yang mensimulasikan kronologi pembunuhan tersebut. Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas, menjelaskan bahwa tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap motif di balik perbuatan keji tersebut.
Dari rekonstruksi yang dilakukan, terungkap bahwa pelaku awalnya menggoda korban dengan ajakan bermain, namun situasi berubah menjadi gelap ketika pelaku, yang diketahui memiliki niat membunuh hanya untuk merampas perhiasan yang dikenakan oleh bocah tersebut. Dalam rekonstruksi yang berlangsung beberapa jam, pelaku memperagakan kurang lebih 50 adegan pembunuhan, dengan adegan ke-21 menampilkan pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher.
Sebelumnya, Aning telah melakukan perbuatan sadis dengan membunuh gadis belia berumur 8 tahun tersebut dan memutilasi korban. Tidak hanya membunuh, pelaku juga mencuri seluruh perhiasan emas yang dipakai oleh korban, yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhannya. Dari informasi yang beredar, diketahui bahwa pelaku, Aning, memiliki gaya hidup hedonistik yang menyebabkan dirinya mengambil langkah tercela dengan membunuh dan mencuri perhiasan.
Peristiwa ini menjadi bukti kekejaman dan kejahatan yang harus ditindak tegas oleh pihak berwenang. Selain itu, kasus ini juga memunculkan keprihatinan akan kondisi keamanan dan perlindungan anak-anak di masyarakat. Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang lebih tegas menjadi penting guna mencegah terulangnya kejadian serupa dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
(A/08)