MEDAN-Polda Sumatera Utara tengah menggali lebih dalam terkait dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan atau penerimaan hadiah dalam seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk tahun anggaran 2023.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa tiga pejabat dari Dinas Pendidikan (Disdik) Batu Bara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dengan inisial AH, Sekretariat Disdik DT, dan seorang kepala bidang telah resmi menjadi tersangka sejak Kamis (1/2).
Hadi Wahyudi tidak menyebutkan secara rinci motif atau kronologi penyelidikan kasus tersebut. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat.
Kabar ini mencuat pada Senin (5/2/2024) dan menjadi sorotan publik, menyoroti potensi penyimpangan dalam proses seleksi PPPK yang seharusnya bersih dari praktik korupsi.
Ketegangan meningkat seiring pengungkapan kasus ini, mengingat dampak signifikan terhadap integritas seleksi Pegawai Pemerintah.
Proses penyelidikan akan terus berlanjut, diharapkan mampu membongkar seluruh rangkaian peristiwa yang melibatkan para tersangka.
Publik pun menantikan pencerahan lebih lanjut terkait motif di balik dugaan kecurangan ini, sementara tiga pejabat Disdik Batu Bara harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasib mereka di ranah keadilan.
(KRISNA)