JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran terhadap tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, Helmut Hermawan (HH), dengan alasan kesehatan yang membutuhkan perawatan intensif. Pengacara Helmut, Ali, menegaskan bahwa kliennya sedang mengalami sakit namun tidak merinci jenis sakit yang dideritanya ataupun tempat pembantaran dilakukan di rumah sakit mana.
KPK sebelumnya menetapkan Helmut Hermawan sebagai Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Eddy Hiariej. Helmut diduga memberikan suap melalui Yosi Andika Mulyadi, pengacara Eddy, dan Yogie Arie Rukmana, asisten pribadi Eddy. Total dugaan suap yang terkait dengan permasalahan hukum Helmut mencapai Rp 8 miliar.
Sementara itu, Eddy Hiariej telah mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima gugatan tersebut dan menyatakan bahwa status tersangka yang diberikan kepada Eddy Hiariej tidak sah.
Kasus ini mencuat sebagai bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pembantaran yang dilakukan terhadap Helmut Hermawan memunculkan pertanyaan mengenai kesehatannya dan menambah kompleksitas dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus dugaan suap tersebut.
(A/08)