KARAWANG – Kasus penangkapan Abdul Wahid, Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Karawang, Jawa Barat, telah mengguncang masyarakat setempat dan menjadi sorotan nasional. Pria tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang mencapai angka yang cukup mengkhawatirkan, yakni mencapai Rp 221 juta. Menurut laporan yang disampaikan oleh Wirdhanto, dana yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan fisik desa ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Wahid, terutama untuk hiburan dirinya sendiri.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini pun menjadi perhatian serius. Dilaporkan bahwa Abdul Wahid telah melakukan pemotongan dana dari anggaran pembangunan fisik yang seharusnya sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan. Dana yang seharusnya digunakan untuk memajukan infrastruktur dan pembangunan masyarakat setempat malah dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang Kepala Desa.
Desa Jatisari sendiri diketahui telah menerima alokasi anggaran yang tidak sedikit, yaitu sebesar Rp 968 juta untuk program pembangunan. Namun, ketika pencairan anggaran dilakukan dalam tiga tahap, terungkaplah bahwa sebagian besar dana tersebut telah dipotong oleh Abdul Wahid untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatannya, Abdul Wahid kini menghadapi ancaman hukuman serius sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang dituduhkan kepadanya adalah Pasal 2 Juncto Pasal 3, Juncto Pasal 8, yang mengatur tentang korupsi dalam pengelolaan dana publik. Jika terbukti bersalah, Abdul Wahid dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda subsider yang mencapai maksimal Rp 350 juta.
Kasus ini mencatatkan namanya dalam sejarah sebagai salah satu dari sekian banyak kasus korupsi yang menggerogoti dana publik, merugikan masyarakat luas, serta menghancurkan kepercayaan dan integritas pemerintahan setempat. Pihak berwenang diharapkan dapat menangani kasus ini dengan tegas dan adil untuk menegakkan keadilan serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di negeri ini.
(A/08)