Di duga Camat Bermain,Pemilihan Kepling Kec Medan Denai Di Bandrol Rp15 Juta

BITVonline.com - Jumat, 10 Januari 2025 01:47 WIB

Medan, 10 Januari 2025 – Skandal pungutan liar (pungli) yang melibatkan aparatur pemerintahan kembali mencoreng wajah birokrasi di Kota Medan. Kali ini, kasus tersebut mencuat dalam proses pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Denai. Isu pungli yang dilakukan secara terstruktur ini menyeret nama Camat Medan Denai, Tommy Prayoga Sidabalok (TPS), bersama sejumlah lurah di wilayahnya.

Menurut sumber terpercaya, para calon Kepling diwajibkan menyetor uang sebesar Rp15 juta sebagai “syarat tak resmi” untuk lolos seleksi. Ironisnya, sejumlah calon yang gagal memenuhi setoran tersebut justru dikalahkan, meskipun mereka telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Sebaliknya, kandidat yang tidak memenuhi persyaratan administrasi diduga diloloskan karena memenuhi “setoran wajib”.

 

Praktik pungli ini disebut-sebut melibatkan seorang oknum Kepling berinisial AL, yang diduga menjadi perantara Camat TPS. AL, teman sekolah sang camat semasa SMA, diketahui memiliki kedekatan khusus dengan pejabat tersebut. “AL itu anak main Camat. Mereka bahkan dulu sama-sama ikut tes masuk STPDN, tapi AL gagal,” ungkap salah satu sumber di lingkungan Kantor Camat Medan Denai.

Lebih lanjut, beberapa Kepling yang gagal mempertahankan jabatannya membenarkan adanya permintaan uang oleh oknum lurah sebagai bentuk tekanan. Mereka mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, meskipun telah berupaya memenuhi persyaratan administratif.

 

Upaya konfirmasi kepada Camat Medan Denai, Tommy Prayoga Sidabalok, melalui pesan WhatsApp sejak Rabu (8/1/2025) hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Pesan yang terkirim hanya berstatus centang dua tanpa respons. Hal serupa juga terjadi pada Lurah Denai, Irwansyah, yang tidak merespons permintaan konfirmasi dari media.

Pengamat hukum yang memantau kasus ini menilai, skandal tersebut harus segera diusut oleh aparat penegak hukum. “Tidak ada asap kalau tidak ada api. Isu ini pasti muncul karena ada pihak yang merasa dirugikan. Aparat hukum harus bertindak cepat karena praktik semacam ini bisa menjadi tradisi buruk,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, dugaan pungli semacam ini mungkin tidak hanya terjadi di Medan Denai, tetapi juga di kecamatan lain. “Kami mendapat informasi bahwa ada kecamatan lain yang mematok harga jabatan Kepling hingga Rp25 juta. Ini jelas mencerminkan betapa buruknya sistem birokrasi kita,” ujarnya.

 

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sebagai kepala daerah, Bobby diminta mengambil langkah tegas untuk membersihkan birokrasi di wilayahnya. Jika dibiarkan, kasus seperti ini akan terus menodai citra pemerintahan yang seharusnya melayani masyarakat dengan adil.

 

Dugaan pungli dalam pemilihan Kepling di Kecamatan Medan Denai bukan hanya mencederai integritas birokrasi, tetapi juga menciptakan ketidakadilan di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan segera menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pelaku yang terlibat, termasuk pejabat tinggi yang menyalahgunakan kekuasaan.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Pemko Medan untuk menuntaskan skandal yang telah mencoreng nama baik kota ini. Apakah ini akan menjadi awal perubahan, atau justru hanya sekadar menjadi berita yang hilang ditelan waktu? Hanya waktu yang akan menjawab.

(KRISNA)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Rupiah Dibuka Menguat ke Rp16.885 per Dolar AS Saat Mayoritas Mata Uang Asia Melemah

Hukum dan Kriminal

IHSG Dibuka Menguat ke 7.316, Saham Big Caps Perbankan Pimpin Kenaikan

Hukum dan Kriminal

Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,85 Juta per Gram, Buyback Turun

Hukum dan Kriminal

Gubernur Sumut Hadiri Pembukaan Sinode ke-65 HKI, Ajak Kolaborasi dan Jaga Lingkungan

Hukum dan Kriminal

Malam Takbiran di Labusel Berlangsung Meriah, Bupati Ajak Perkuat Kebersamaan

Hukum dan Kriminal

BITV Online Resmi Terverifikasi Dewan Pers, Perkuat Komitmen Jurnalisme Profesional dan Kredibel