MEDAN –Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pria tersebut bernama Hasanuddin, berusia 28 tahun. Operasi yang dilakukan berhasil mengungkap 13 kilogram sabu-sabu yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di SPBU Besitang, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Besitang pada Sabtu malam tanggal 10 Februari 2024. Awalnya, pelaku membawa sabu-sabu tersebut menggunakan sepeda motor dan berhenti di SPBU tersebut. Sabu-sabu itu kemudian diletakkan di dalam sebuah goni.
Petugas kepolisian yang menerima informasi tersebut segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku mengakui bahwa ia sedang menunggu seseorang yang akan menjemput barang haram tersebut di SPBU Besitang.
“Dari pengakuan pelaku, sabu-sabu diperoleh dari seorang laki-laki dengan nama panggilan F yang masih dalam lidik dan akan diberikan kepada seseorang yang akan menerima di SPBU Besitang tersebut,” jelas Hadi.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tim penegak hukum juga membawa pelaku beserta barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, serta menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan narkotika. Penangkapan bandar narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
(A/08)