JAKARTA -Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Bintoro, beserta empat polisi lainnya yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan rekannya, Bayu Hartanto, menolak keputusan pemecatan tak hormat dari Polri. Kelima polisi tersebut mengajukan banding setelah hasil sidang Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (7/2/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, "Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut." Dalam sidang etik tersebut, tiga polisi, termasuk AKBP Bintoro, divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara dua lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun.
Bintoro, yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel pada 2023 hingga 2024, terlibat dalam pemerasan terhadap keluarga Arif Nugroho dengan janji menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial FA. Kasus ini melibatkan dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
Sebagai informasi, AKBP Bintoro memiliki rekam jejak karier yang mencakup jabatan penting seperti Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018 dan Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024. Selama menjabat di Polres Metro Jaksel, Bintoro menangani beberapa kasus besar yang menyita perhatian publik.