JAKARTA – Empat perusahaan, yaitu PT Adonara Bakti Bangsa, PT Central Java Makmur Jaya, PT Gan Wan Solo, dan PT Juma Berlian Exim, telah mengambil langkah berani dengan mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai bahwa Pasal 78 dari UU tersebut tidak selaras dengan konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945 karena dapat diinterpretasikan secara multitafsir.
Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang menjadi objek gugatan berbunyi, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.” Para pengusaha menganggap bahwa pasal ini memberikan ruang bagi putusan Pengadilan Pajak untuk didasarkan pada interpretasi yang bervariasi, bukan hanya pada undang-undang perpajakan yang telah ditetapkan.
Gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan para pengusaha untuk mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan keputusan-keputusan Pengadilan Pajak yang dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka berpendapat bahwa putusan Pengadilan Pajak seharusnya hanya berdasarkan undang-undang, sesuai dengan ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur melalui undang-undang.
Para pemohon gugatan juga menyoroti bahwa walaupun irah-irah putusan Pengadilan Pajak menyebutkan ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’, namun pertimbangan hakim seringkali hanya didasarkan pada peraturan menteri atau keputusan direksi pajak, bukan pada undang-undang yang telah ditetapkan.
Mereka menekankan pentingnya persetujuan rakyat dalam bentuk undang-undang terkait dengan pajak, sejalan dengan prinsip falsafah ‘No Taxation Without Representation’ dan ‘Taxation Without Representation is Robbery’.
Gugatan ini telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dan sedang dalam proses penanganan oleh kepaniteraan MK, menantikan keputusan yang akan dikeluarkan dalam waktu yang akan datang. Dengan langkah ini, para pengusaha berharap dapat membawa perubahan yang positif dalam sistem peradilan pajak di Indonesia, menjadikannya lebih adil dan berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang kuat dan jelas.
(A/08)