JAKARTA – Dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, suasana tegang memenuhi udara ketika Fatahillah Ramli, seorang wiraswasta yang terlibat dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung, memberikan kesaksian pentingnya. Dengan tatapan tajam dan suara yang mantap, Fatahillah menjelaskan detil-detil dari percakapan yang menjadi bukti krusial dalam kasus ini.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, tanggal 13 Februari 2024, Fatahillah dengan hati-hati membagikan informasi yang diminta oleh jaksa melalui WhatsApp. Percakapan melalui platform pesan tersebut mengungkap serangkaian peristiwa yang mencengangkan, terutama tentang panggilan ‘Tuan Putri’ yang digunakan oleh terdakwa, Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan.
Fatahillah dengan jelas dan lugas menggambarkan bagaimana Hasbi Hasan memberitahukannya akan mengunjungi salah satu hotel bergengsi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Detil ini memberikan wawasan yang dalam tentang karakter dan prilaku terdakwa dalam konteks kasus yang sedang disidangkan.
Namun, puncak dari kesaksian Fatahillah adalah ketika dia mengungkap bahwa panggilan ‘Tuan Putri’ ternyata merujuk pada sosok Windy Yunita Ghemary, yang lebih dikenal sebagai Windy Idol. Pengungkapan ini membuat ruang sidang terdiam sejenak, seolah-olah menyerap keheningan dan menciptakan atmosfer dramatis yang menggugah.
Dengan kepiawaian seorang narator, Fatahillah Ramli membawa para hadirin dalam perjalanan yang mengungkap lapisan-lapisan kompleks dari kasus ini. Setiap kata yang diucapkannya menjadi landasan bagi proses hukum yang sedang berlangsung, menjadikannya sebagai salah satu saksi kunci yang tak tergantikan dalam upaya mencari keadilan.
Dalam kesaksiannya, Fatahillah menunjukkan sikap integritas dan keberanian yang patut diacungi jempol. Melalui keberaniannya mengungkap fakta-fakta yang penting, dia menjadi pilar utama dalam perjuangan untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Dengan demikian, hadirnya Fatahillah Ramli dalam persidangan ini tidak hanya sekedar menghadirkan kesaksian, tetapi juga menjadi simbol harapan bagi tegaknya supremasi hukum di negeri ini.
(A/08)