JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan komentar terkait pelaporan yang dilakukan oleh Rosan Roeslani terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie atas dugaan pencemaran nama baik. Sahroni menegaskan pentingnya Bareskrim Polri tetap menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan kehati-hatian dalam menangani kasus ini.
Menurut Sahroni, aparat kepolisian, termasuk Bareskrim, harus tetap mempertahankan independensinya dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik yang sedang berkembang. Ia menekankan pentingnya agar Bareskrim bekerja sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan, tanpa adanya intervensi politik yang dapat memengaruhi keputusan akhir.
Lebih lanjut, Sahroni mengajak semua pihak, baik dari kalangan elit politik maupun masyarakat umum, untuk menjaga kondusifitas menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024. Ia berharap agar proses pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar, tanpa adanya gangguan yang dapat mengganggu proses demokrasi di Indonesia.
Rosan Roeslani, yang juga merupakan ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, telah melaporkan Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan pada Senin (12/2) dan telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan karena Rosan merasa namanya dicatut oleh Connie dalam pernyataannya yang menyebut bahwa Prabowo Subianto hanya akan menjabat sebagai presiden selama dua tahun. Otto menyatakan bahwa Rosan merasa dirugikan oleh pernyataan Connie, sehingga mengajukan pelaporan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong.
Otto juga menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan atas nama pribadi Rosan dan tidak terkait dengan TKN Prabowo-Gibran. Rosan siap untuk mengikuti prosedur hukum yang ada di Bareskrim Polri dalam penanganan kasus ini.
(A/08)