JAKARTA – Dadan Tri Yudianto mendapati dirinya terjerat dalam belitan kasus suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa, Dadan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan, ditambah dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Jaksa menyakini bahwa Dadan telah terbukti menerima suap bersama Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, sebagai bagian dari proses pengurusan perkara di MA.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dadan diduga menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka, dengan tujuan memengaruhi hasil putusan kasasi dalam perkara nomor 326K/Pid/2022. Jaksa juga menyinggung bahwa suap tersebut bertujuan agar perkara kepailitan KSP Intidana dapat diputus sesuai dengan keinginan Heryanto.
Namun, saga ini tak hanya berkisar pada urusan hukum semata. Jaksa juga menyoroti dampak yang ditimbulkan oleh tindakan Dadan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya MA. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Dadan. Meski begitu, jaksa juga mencatat bahwa Dadan belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi faktor yang meringankan.
Sebelumnya, Dadan telah didakwa menerima suap terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan. Suap tersebut diduga diterima Dadan dengan maksud untuk memengaruhi jalannya proses hukum. Akibatnya, Dadan kini terjerat dalam jeratan hukum yang mengancam masa depannya.
Kisah ini memperlihatkan kompleksitas dan tantangan dalam menjaga integritas lembaga peradilan serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Dengan segala pertimbangan hukum dan moralitas, proses peradilan terhadap Dadan Tri Yudianto menjadi sorotan penting dalam menegakkan keadilan dan menuntaskan korupsi di negeri ini.
(A/08)