JAKARTA -Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan pesinetron Bunga Zainal, dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar. Kedua tersangka, yakni AAACD dan SFSS, telah ditahan sejak Rabu malam (5/2/2025).
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Meskipun panggilan pertama terhadap tersangka tidak hadir, pada panggilan kedua keduanya datang untuk diperiksa sebagai tersangka dan akhirnya ditahan.
"Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Kami menduga bahwa dalam kejadian ini terdapat tindak pidana," ujar Kombes Ade Ary, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya, Bunga Zainal melaporkan kasus ini pada 22 Agustus 2024, dengan klaim kerugian mencapai Rp 6,2 miliar. Kasusnya terus didalami oleh pihak kepolisian, yang akhirnya menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan setelah mendalami bukti-bukti yang ada.