JAKARTA – Sebuah saga hukum mencapai babak baru ketika Roland Yahya, buronan kasus penggelapan yang telah ‘menghilang’ sejak tahun 2021, akhirnya ditangkap pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan intelijen dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), menandai akhir dari perburuan yang berlangsung cukup lama.
Silpia, juru bicara dari salah satu kejaksaan yang terlibat, menyampaikan bahwa Roland Yahya telah berstatus buron sejak tahun 2021, tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum.
Roland Yahya, yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan putusan tertanggal 6 Oktober 2021, akan segera dieksekusi oleh Kejari Tangsel. Dia akan menjalani masa hukuman tersebut di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, sesuai dengan ketetapan MA.
Penangkapan Roland Yahya sendiri terjadi di Jalan Kramat Raya 1 B, Jakarta Timur, pada Rabu, 14 Februari 2024. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung yang mengakui kesalahannya dalam kasus penggelapan, membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Perjalanan hukum Roland Yahya, dari buron hingga penangkapan, menjadi cerminan dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan dan tekad untuk menegakkan keadilan. Keberhasilan tim gabungan dalam menangkapnya mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi, dan hukum akan selalu menemukan jalan untuk menegakkan keadilan.
(A/08)