JAKARTA – Dalam sidang etik kloter keempat, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhkan sanksi etik kepada 20 petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menerima uang pungli dari para tahanan yang mereka awasi.
Ketua Dewas KPK, Harjono, menyatakan bahwa pihaknya merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar proses pemberian hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun rincian total jumlah uang yang diterima oleh 20 pegawai Rutan KPK adalah sebagai berikut:
Dharma Ciptaningtyas: Rp 103.500.000
Asep Saepudin: Rp 102.600.000
Teguh Ariyanto: Rp 96.600.000
Suchaeri: Rp 95.800.000
Natsir: Rp 96.600.000
Moehamad Febri Usmiyanto: Rp 95.550.000
Masruri: Rp 94.600.000
Muhamad Sekhudin: Rp 91.600.000
Adryan Gusti Saputra: Rp 92.100.00
Fandi Achmad: Rp 88.600.000
Nazar: Rp 52 juta
Afyudin: Rp 84.100.000
Turitno: Rp 81.600.000
Restu Maulana Malik: Rp 69.950.000
Jepi Asmanto: Rp 68.500.000
Rahmat Kurniawan: Rp 57.100.000
Martua Pandapotan Purba: Rp 63.500.000
Iin Iriyani: Rp 50.000.000
Kinsun Kase: Rp 16.000.000
Hairul Ambia: Rp 2.000.000
Keputusan ini menegaskan komitmen Dewas KPK dalam menjaga integritas dan profesionalisme para petugasnya. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan akan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai Rutan KPK untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi atau penerimaan suap yang merugikan integritas lembaga penegak hukum tersebut.
(A/08)