SURABAYA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap dua buronan kasus kredit fiktif yang melibatkan
Yoni Hari Basuki dan
Isni Dania Andini, keduanya merupakan petinggi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Iswara Artha, Kabupaten Sidoarjo.
Yoni Hari Basuki yang menjabat sebagai Komisaris Utama dan
Isni Dania Andini yang menjabat sebagai Direktur Utama BPR Iswara Artha, kini menjalani eksekusi penjara terkait kasus penipuan kredit fiktif.
Kedua buronan tersebut ditangkap setelah sempat melarikan diri dari proses hukum. Yoni Hari Basuki, yang telah dihukum oleh Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 10 miliar, diamankan pada Kamis (30/1/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Pacar Kembang, Surabaya. Sementara itu, Isni Dania Andini diamankan pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar Ketintang Wiyata, Surabaya.