LHOKSEUMAWE -Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, telah menutup masa pengembalian uang ke kas negara terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penerangan lampu jalan, dengan total pengembalian sebesar Rp 477.943.095.
Meskipun demikian, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 3,1 miliar. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, menyatakan bahwa masa pengembalian kerugian negara telah ditutup dalam kasus tersebut.
“Mereka mengembalikan dalam tiga tahap, dengan total Rp 477,9 juta,” ungkap Therry Gautama pada Jumat (16/2/2024). “Sekarang kita telah menutup masa pengembalian. Seluruh berkas dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” tambahnya. Therry juga menegaskan bahwa tim kejaksaan akan memantau proses persidangan dan perintah hakim terkait dengan penerima aliran dana yang belum mengembalikan uang tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk MD, Sekretaris BPKAD yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018 hingga saat ini, AS Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) tahun 2018 hingga saat ini, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018 hingga saat ini. Kelima tersangka saat ini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Selain itu, terdapat 260 pegawai di Pemerintah Kota Lhokseumawe yang menjadi penerima aliran dana dalam kasus ini.
(K/09)