Jakarta – Propam
Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik terkait dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan sejumlah anggota kepolisian lainnya. Sidang ini dijadwalkan pada Jumat, 7 Februari 2025, sebagai bagian dari langkah lanjutan dalam penanganan kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran etik.
Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ada lima terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus ini. Dari lima orang tersebut, empat orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus), sementara satu orang lainnya, yakni M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, tidak dijatuhi tindakan yang sama.