Surabaya – Polisi menetapkan Nurherwanto Kamaril alias NK (61), pemilik panti asuhan di
Surabaya, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak asuhnya. Saat ini, dua orang korban telah melapor, dengan korban lainnya kemungkinan bertambah seiring penyidikan yang masih terus berlangsung.
Perbuatan bejat NK diduga terjadi selama hampir empat tahun, dengan kekerasan seksual fisik dan psikis yang dialami oleh korban, salah satunya seorang anak asuh perempuan yang menjadi korban sejak Januari 2022 hingga Januari 2025. Tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban dalam kamar kosong di panti asuhan, bahkan beberapa kali perbuatan ini dilakukan setiap hari selama seminggu.