JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Kelima tersangka ini, setelah ditetapkan, langsung ditahan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Identitas kelima tersangka ini terungkap sebagai berikut:
SG alias AW, seorang Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
MBG, seorang Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).
MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021.
EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Penahanan kelima tersangka dilakukan secara terpisah di beberapa lokasi. MRPT alias RZ, HT alias ASN, dan MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sementara SG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan EE alias EML di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dengan penambahan lima tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut, juru bicara Kejagung, menjelaskan bahwa HT alias ASN merupakan hasil pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya, yaitu TN alias AN dan AA. Sementara SG alias AW dan MBG memiliki perusahaan yang terlibat dalam perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 terkait sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan bahwa bijih timah yang dihasilkan oleh MBG berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan persetujuan dari PT Timah Tbk. Namun, untuk mengumpulkan bijih timah secara ilegal, MBG membentuk perusahaan boneka seperti CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP), yang kemudian diakui dan dibiayai oleh PT Timah Tbk melalui surat perintah kerja borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP).
Selain itu, perusahaan boneka tersebut juga digunakan untuk mengakomodir penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang nantinya mineral bijih timah akan dikirimkan ke smelter milik SG alias AW.
Namun, praktik ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi PT Timah Tbk, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelum penetapan lima tersangka baru ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama, yang juga langsung ditahan setelah memiliki cukup alat bukti yang diperlukan.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan karena menyoroti praktik ilegal yang melibatkan perusahaan besar dan mencoreng citra industri pertambangan serta menimbulkan dampak yang merugikan, baik secara finansial maupun lingkungan. Proses hukum yang berlangsung akan menjadi ujian bagi sistem keadilan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang kompleks seperti ini, serta menjadi penegasan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari pertanggungjawaban hukum, bahkan jika mereka adalah orang-orang dengan posisi yang tinggi.
(A/08)