Binjai – Sat Reskrim Polres Binjai telah memeriksa 18 orang saksi terkait dua kasus dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Sylvani, Kota Binjai, Sumatera Utara. Proses penyelidikan terus berjalan dengan langkah-langkah yang melibatkan tenaga medis dan pihak terkait lainnya.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo melalui Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menjelaskan bahwa pemeriksaan melibatkan saksi-saksi yang terkait dengan mekanisme penerimaan pasien di rumah sakit, termasuk perawat dan dokter yang terlibat dalam proses persalinan pasien.
“Beberapa dokter, sekitar 6 hingga 8 orang, akan diperiksa terkait peran mereka dalam tindakan persalinan ini,” ujar Junaidi pada Jumat (10/1/2025). Selain itu, Polres Binjai juga telah menyurati Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk melakukan audit terhadap tindakan medis yang dilakukan oleh RSU Sylvani, dan akan memeriksa pemilik rumah sakit, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr. Sug.
Kasus dugaan malapraktik ini muncul setelah Seprina Dwi Cahya Br Sitepu, salah satu korban, melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke polisi. Seprina yang sedang hamil lima bulan dan mengalami pendarahan saat dibawa ke RSU Sylvani, melahirkan anaknya tanpa pendampingan dokter. Tragisnya, setelah anaknya dibawa ke ruang bayi dan diberitakan meninggal, bayi tersebut ditemukan masih hidup setelah dibawa pulang oleh keluarga, namun meninggal tak lama setelah itu.
Selain laporan oleh Seprina, Indra Buana Putra juga melaporkan dugaan malapraktik yang menyebabkan kematian istri dan anak ketiganya. Dalam laporan tersebut, beberapa dokter yang terlibat dalam penanganan medis terhadap istri Indra juga dilaporkan ke Polres Binjai.
(christie)